MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Terduga pelaku, Zainal (59), berhasil diamankan setelah menjalani proses penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bungku Tengah bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Morowali.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WITA, di halaman samping Masjid Al-Wasilah, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, saat pelaksanaan ibadah salat Maghrib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bungku Tengah langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 20.15 WITA. Zainal diamankan di depan Terminal Bungku Tengah dan langsung dibawa ke kantor Polsek Bungku Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, antara lain:
• Sebuah obeng sepanjang 40 cm yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri pelaku.
• Dua kunci L dan sepuluh buah peniti yang ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Zainal mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda sebanyak tujuh kali. Berikut adalah lokasi dan kendaraan hasil curiannya:
1. Halaman Masjid Islamic Center, Bungku Tengah:
o 2 Unit Mio M3 warna hijau silver
o 1 Unit Mio M3 warna merah hitam
2. Halaman Masjid Al-Wasilah, Desa Matansala:
o 1 Unit Mio M3 warna putih kuning
3. Depan Gedung Serbaguna, Kelurahan Matano:
o 1 Unit Mio M3 warna biru kuning
4. Rumah Jabatan Bupati Morowali:
o 1 Unit Mio M3 warna hitam
o 1 Unit Mio M3 warna hijau silver
Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh kendaraan hasil curian telah dijual di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dari total kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan dan mengamankan lima unit sebagai barang bukti.
Adapun identitas terduga pelaku adalah sebagai berikut:
Nama: Zainal
Usia: 59 tahun
Alamat: Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara
Kapolsek Bungku Tengah AKP BASRI PAKAYA menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim dalam pengungkapan kasus ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan Curanmor lainnya dan memastikan keamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, " tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang bukti lainnya.